Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Selamat Datang di blog ARSIP ADM, Blog Sharing Jelajah Informasi Dunia Pendidikan, Regulasi, Administrasi Pendidikan, Metode dan Model Pembelajaran, Juknis, sertifikasi, guru, PNS, PPG, PPPK, Permendikbud, Permenpan, Permendagri, Soal latihan, US, UAS, AKM, AKG, Ujian Sekolah, Teknologi pendidikan, Jelajah Info Pendidikan dll.

Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, usaha ekonomi yang dikelola sendiri. Kedua adalah usaha 
ekonomi yang dikelola kelompok. Berikut contoh usaha-usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.
1. Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya modalnya terbatas. Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau  perorangan sebagai berikut.

a. Usaha pertanian
Seorang petani kebanyakan mengelola usaha pertanian secara  perseorangan dengan modal terbatas. Meskipun demikian, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran. Namun, hanya beberapa orang saja yang bisa melakukannya.

b. Industri kecil
Industri kecil biasanya berupa industri rumah tangga. Industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil seperti 
usaha kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, dan tembikar.

c. Usaha perdagangan
Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah. Contohnya usaha membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin. 
Contoh lainnya seperti membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak pasar, dan pedagang hasil bumi.

d. Usaha jasa
Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha  jasa yang dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto 
kopi, tukang cukur, dan tukang pijit.

2. Usaha ekonomi yang dikelola kelompok
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang  dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, 
maupun dalam hal bagi hasil. Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan 
Daerah, dan Koperasi.

a. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang.  Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. 
Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.

b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer) CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih. Modal CV berasal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan 
perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan 
CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan 
modal.

c. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan 
menanamkan modal dalam perusahaan. 

d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau Perusahaan Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

e. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerja sama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.

Posting Komentar untuk "Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok"