Selamat Datang di blog ARSIP ADM, Blog Sharing Jelajah Informasi Dunia Pendidikan, Regulasi, Administrasi Pendidikan, Metode dan Model Pembelajaran, Juknis, sertifikasi, guru, PNS, PPG, PPPK, Permendikbud, Permenpan, Permendagri, Soal latihan, US, UAS, AKM, AKG, Ujian Sekolah, Teknologi pendidikan, Jelajah Info Pendidikan dll.

Contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

SURAT PERNYATAAN
TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP


Yang bertanda tangan di bawa ini: 
Nama :
NIP :
Pangkat (Gol/Ruang) :
Jabatan :
Unit Kerja :
Kabupaten Lampung Selatan

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Pegawai Negeri Sipil :

Nama :
NIP :
Pangkat (Gol/Ruang) :
Jabatan :
Unit Kerja :
Kabupaten Lampung Selatan


Tidak sedang menjalani proses hukum pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila dikemudian hari ternyata isi surat pernyataan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Sidomulyo, 01 Juni 2022
Kepala SDN 3 Sukabanjar
Kabupaten Lampung Selatan




HASYIM, S.Pd.SD. 

NIP. 19671210 200801 1 007


Contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap DOWNLOAD DISINI


Posting Komentar untuk "Contoh Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap"