Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Selamat Datang di blog ARSIP ADM, Blog Sharing Jelajah Informasi Dunia Pendidikan, Regulasi, Administrasi Pendidikan, Metode dan Model Pembelajaran, Juknis, sertifikasi, guru, PNS, PPG, PPPK, Permendikbud, Permenpan, Permendagri, Soal latihan, US, UAS, AKM, AKG, Ujian Sekolah, Teknologi pendidikan, Jelajah Info Pendidikan dll.

PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021


Dengan pertimbangan: a) bahwa Presiden selaku Kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangarr Tahun 2021.

PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji 13 (Ketiga Belas) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri termasuk juga:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan.

Aparatur Negara termasuk:

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad hoc;

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan / atau

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

3. Administrator; atau

4. Pengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Pejabat Negara terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Pensiunan terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

 

Pensiunan Prajurit TNI termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.

 

Pensiunan Anggota Polri termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

 

Penerima Pensiun terdiri atas:


a. Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;

b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;

c. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;

d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;

f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia;

h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;

i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan

j. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari PenerimaTunjangan;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indone sisch Leger / Koninklij k Maine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;

j. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penerima Tunjangan termasuk:

a. JandalDuda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;

b. JandalDuda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pension janda/duda PNS;

c. Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau

b. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Rayadan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusanpengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada pNS,Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan imum, sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b.) Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1) Menteri;

2) Pejabat Pimpinan Tinggi;

3) Administrator...

3) Administrator; atau

4) Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
 
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:


a. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang

menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.


Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan/ruangnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:

a. tunjangan kinerja;

b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;

c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

d. insentif kinerja;

e. insentif kerja;

f. tunjangan pengelolaan arsip statis;

g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

h. tunjangan pengamanan;

i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

j. tambahan penghasilan bagi guru PNS;

k. insentif khusus;

1. tunjangan khusus;

m. tunjangan pengabdian;

n. tunjangan operasi pengamanan;

o. tunjangan selisih penghasilan;

p. tunjangan penghidupan luar negeri;

q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan

Juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menegaska bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya, besarannya sesuai dengan ketentuan untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.

Ditegaskan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak dikenakan potonganiuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dikenakan pajak penghasilansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapatmenerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:

a. Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:

a. Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan

b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:

a. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan

b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Ditegaskan pula dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:

a. Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan

b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:

a. Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan

b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.


Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:

a. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan

b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.


Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;

2. PPPK yang bekeda pada instansi pusat;

3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;

4. Prajurit TNI;

5. Anggota Polri;

6. Pensiunan;

7. Penerima Pensiun;

8. Penerima Tunjangan;

9. Wakil Menteri;

10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

1 1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Hakim Ad hoc;

13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;

14. Pimpinan Badan Layanan Umum;

15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;

16. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

a) Menteri;

b) Pejabat Pimpinan Tinggi;

c) Administrator; atau

d) Pengawas;

17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;

3. Gubernur dan Wakil Gubernur;

4. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan

7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.


Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ,yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Selengkapnya tentang  PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK) Download Disini

Demikian tentang PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Semoga bermanfaat, 

Posting Komentar untuk "PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021"